BERITA TERBARU
Tampilkan postingan dengan label hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan
11.00
Jari Manis TKW Di Potong Majikan
Written By Byaz.As on Kamis, 27 Februari 2014 | 11.00
Suryajagad.com –
Nasib malang dialami TKW asal Ponorogo Anis Andriyani, hampir putus jari
manisnya ,diduga dipotong majikan. Gadis malang tersebut baru beberapa hari
menginjakan kakinya di hongkong harus mengalami nasib yang sangat mengenaskan. (17
/02/ 2014) melalui PT Bumi Mas Katong Bersari Ponorogo dan
disalurkan oleh agen Sun Light di Nort Point. Anis masuk ke rumah
majikan tanggal 19 Februari 2014. Dalam kutipan blog bmi-hk.blogspot.com dijelaskan Kronologis
kejadiannya pada Senin (24/02/ 2014) Pukul 10 pagi waktu setempat di dalam
rumah majikan, anjingnya menggonggong dan Anis mencoba mengusir dengan
sapu lantai dan anjingnya semakin kencang menggongong. Di rumah hanya ada Anis
dan majikan perempuan.
Karena merasa terusik tidurnya
majikan tersebut bangun lalu mengomel namun karena faktor bahasa TKW asal bumi
Reog belum begitu memahami majikan kesal dan menarik tangan kirinya menuju ke
dapur lalu majikan mengambil pisau di laci serta tangan kiri gadis tersebut
ditaruh diatas telenan untuk dipotong
dan sempat berontak menarik tangannya namun jari manisnya terpotong
spontan darah segar mengalir dengan deras dari jarinya.
" Setelah memotong jari saya
majikan pergi ke kamar ,karena takut luka tersebut saya bungkus dengan serbet,
saya tidak berani menangis. Kisaran 5 menit majikan keluar rumah. Saya
masih bekerja telenan dan pisau saya bersihkan serta luka tangan saya guyur
dengan air kran." Jelasnya.
Ditambahkan lagi, karena darah tidak
mau berhenti, saya kabur melalui jendela dan meminta tolong pada tetangga sesame
BMI dan menceritakan kejadian yang baru saja saya alami dengan menunjukan jari
yang berlumuran darah. Teman BMI tersebut menyarankan saya untuk menghubungi
agen namun diluar dugaan agen malah menyuruh tetap tinggal di rumah,selang
beberapa waktu ada petugas keamanan datang bersama 3 orang petugas rumah sakit
Quen Mary,Pok Fu Lam,Hong Kong dan membawa saya untuk berobat.
Sebenarnya majikan mau motong semua
jari, namun saya berhasil berontak hanya jari manis yang terpotong hampir putus, namun dari keterangan suster yang merawat ototn jari tersebut sudah
putus,”tuturnya sambil berlinangan air matanya.
“ Belum reda kasus Erwian kini ada
kasus dugaan penganiayaan. Agen berulah memerintahkan korban untuk tetap
bertahan di rumah majikan padahal nyawanya terancam. Kasus Anis rasanya semakin
membuat jelas sebutan Hong Kong sebagai kota dengan peradapan perbudakan
modern,” tandas salah seorang anggota BMI.
Menurut Jaringan BMI (JBMI)
dan Komite keadilan untuk semua buruh migran bahwa Anis harus mendapatkan
hak-hanya dan juga ganti rugi yang dialami. Pemerintah Indonesia harus
memastikan keluarganya bahwa dia tidak dipaksa membayar potongan agen karena
Anis masih dalam masa potongan agen. Juga memastikan Anis mendapatkan asuransi
kecelakaan kerja,”tambahnya.
( Wiwik + Sumber)
( Wiwik + Sumber)
Label:
hukum dan kriminal,
regional
17.00
BMI Disiksa DI Beverley Garden, Tseung Kwan O Hong Kong
Written By Byaz.As on Jumat, 07 Februari 2014 | 17.00
Suryajagad.com Hong Kong - Masih segar dalam ingatan kita tentang dugaan
penyiksaan yang diterima Buruh Migran Indonesia
(BMI) Erwiana Sulistyaningsih beberapa waktu
lalu. Kini kabar dugaan penyiksaan datang lagi
dari BMI Hong Kong.
Siti Fatimah (28), perempuan beranak satu asal
Jepara, Jawa Tengah ini diduga menerima bogem mentah
dan tamparan dari majikan perempuannya. Memar
bekas pukulan dan tamparan masih terlihat jelas
menghitam pada kelopak mata, pipi dan bibir Siti
Fatimah pun tampak pecah, akibat pukulan.
Siti yang baru bekerja beberapa bulan di Hong
Kong menuturkan, pemukulan yang dilakukan
majikannya ini bukan yang pertama kali, tapi
setiap kali majikan perempuan Siti menganggap
Siti melakukan kesalahan, maka Siti langsung
menerima pukulan.
Setiap kali habis memukul,
majikan Siti selalu memberikan salep/obat pada
luka memar yang diderita Siti agar segera sembuh,
kemudian dipukul lagi.
Siti kabur dan melapor ke polisi kemarin, Kamis,
(6/2), karena tidak kuat menerima pukulan demi
pukulan yang dialamatkan padanya.
Mulanya,
perempuan yang pernah bekerja di Singapura
selama 3 tahun ini berusaha untuk bertahan, Siti
berusaha sabar, karena niat pergi ke Hong Kong
untuk bekerja.
“Satu kali dua kali tidak apa. Aku
berniat kerja,” ujar Siti Fatimah dalam rekaman
video yang diterima Berita Indonesia yang dikirim
oleh Rina.
Hasil pemeriksaan medis sementara dari Rumah
Sakit United Christian Hospital mengatakan,
ditemukan lubang kecil pada retina sebelah kiri
yang membuat penglihatan Siti sedikit kabur. Saat
ini Siti tengah melakukan pemeriksaan ulang di
Rumah Sakit Tseung Kwan O ditemani oleh Rina
dan beberapa anggota polisi.
Rina, BMI asal Yogyakarta yang kebetulan juga
berada di rumah sakit yang sama, dan kemudian
menemani Siti melakukan pemeriksaan
menuturkan kondisi Siti sudah baikan.
“Saat ini
kondisi luka memar pada wajah dia sudah mulai
membaik Mbak, dibandingkan semalam waktu
pertama ketemu dia,” ujar Rina.
Siti pertama kali pergi ke Hong kong pada 18
Agustus 2013 dan dan mulai bekerja pada majikan
19 Agustus 2013. Siti bekerja menjaga dua anak
pada majikan yang beralamat di Block 6, Beverly
Garden 1, Tseung Kwan O. alamat yang sama tapi
beda satu block dengan alamat majikan Erwiana
Sulistyaningsih.
”MARI kita kawal terus agar kasus SITI FATIMAH
ditangani dengan baik dan benar dan majikan
dihukum sesuai peraturan yang berlaku” tegas salah satu anggota BMI. Dan dari staf bidang tenaga kerja KJRI
HK tadi pagi menemui Siti Fatimah di Rumah
Sakit guna meminta keterangan atas kasusnya.(Sumber Indira,Melany Wong)
Label:
hukum dan kriminal,
regional
13.29
" Sedangkan terkait pembiayaan pengobatan Erwiana staf LBH Jogja menjelaskan," PJTKI telah menaruh jaminan ke pihak Rumah sakit akan bertanggung jawab semua pembiayaan meskipun saat ini Erwiana belum pulih benar namun ketika melakukan pengobatan rawat jalan semua biaya masih dibebankan ke PJTKI,” jelas Sarli staf dari LBH Jogja.(Byaz)
Erwiana: Terima Kasih Untuk BMI
Written By Byaz.As on Rabu, 05 Februari 2014 | 13.29
Suryajagad.com Sragen – Hampir 25 hari Erwiana dirawat di RSI AMAL SEHAT
Sragen Jawa Tengah dan pada hari Rabu (05/02/2014) Dokter yang merawat Erwiana
mengizinkan untuk pulang namun minimal dalam seminggu sekali harus melakukan
kontrol dikarenakan kondisinya yang belum100% sehat.
Pada hari tesebut Erwiana yang di
dampingi kuasa hukum dari Direktur LBH Jogja Syamsudin,Sarli dan Juru bicara BMI Iweng serta
bapaknya Rohmat mengadakan jumpa pers di ruang pertemuan RSI AMAL SEHAT . Dalam kesempatan itu Erwiana mengucapakan banyak terima kasih untuk
semua pihak yang telah turut membantu untuk keadilan dirinya.
“ Terima kasih untuk teman-teman
BMI Hongkong maupun semuanya yang telah turut serta membantu saya dalam hal
apapun untuk saya dan saya berharap cukup hanya saya yang mengalami nasib
seperti ini jangan lagi ada saya saya yang lain yang mengalami dan untuk pemerintah
Indonesia segera merumuskan langkah-langkah yang konkrit untuk perlindungan
bagi BMI dimanapun berada serta segera mengambil tindakan hukum untuk majikan
yang menganiaya saya,” tutur Erwiana sambil tak kuasa meneteskan airmatanya.
Sementara itu dari kuasa hukum
Erwiana Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Jogja Syamsudin menegaskan sudah mengambil tindakan konkrit untuk
memperjuangan keadilan Erwiana.
“ Kami telah melakukan
upaya-upaya hukum untuk merumuskan ke majikan agar segera memberi hak kerugian
yang dialami Erwiana dan pemerintah telah melakukan pelanggaran hak azasi manusia, sebab sejak
2012 Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi international soal
perlindungan terhadap buruh migrant seperti yang tersirat dalam
undang-undang nomor 6 tahun 2012. Dan kami berupaya akan melaporkan Pemerintah Indonesia ke Komite Perlindungan Buruh Migrant di PBB," papar Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Jogja tersebut.
" Sedangkan terkait pembiayaan pengobatan Erwiana staf LBH Jogja menjelaskan," PJTKI telah menaruh jaminan ke pihak Rumah sakit akan bertanggung jawab semua pembiayaan meskipun saat ini Erwiana belum pulih benar namun ketika melakukan pengobatan rawat jalan semua biaya masih dibebankan ke PJTKI,” jelas Sarli staf dari LBH Jogja.(Byaz)
SILAHKAN LIHAT DAN TONTON VIDEO TAYANGAN LIVE DARI RSI AMAL SEHAT, DETIK-DETIK ERWIANA DALAM KONFRENSI PERS KLIK DI SINI
Label:
hukum dan kriminal,
regional,
video
07.00
Keadilan Untuk Erwiana
Written By Byaz.As on Minggu, 19 Januari 2014 | 07.00
Suryajagad.com – Hujan batu di negeri sendiri lebih baik daripada
hujan emas di negeri orang. Inilah nasib yang di alami oleh Erwiana ,gadis asal
dusun kawis desa pucangan Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi, berharap mampu
mengubah nasib dan membantu perekonomian keluarga namun yang didapat sebaliknya
8 bulan diduga dianiaya majikannya sendiri yang bernama Law Wan Tung.
Saat media ini berkunjung di RSI
Amal Sehat Sragen (18/01/2014) melihat kondisi dari Erwiana sangat mengenaskan.
Erwiana menderita akut tangan dan kaki serta bekas benturan benda tumpul,
bagian otaknya bermasalah, giginya juga ada yang patah. ( Bisa anda lihat
tayangan video exlusif dari RSI Amal Sehat Sragen keadaan Erwiana klik http://youtu.be/F0QcIz1OWdI
)
Sementara itu orang tua korban
yang di wakili bapaknya Rohmat ,menuntut keadilan untuk Erwiana, “ Kenapa harus
anak saya yang jadi korban penganiayaan ini,saya tidak terima dan meminta anak
saya (red Erwiana) bisa sembuh seperti sediakala, pihak majikan harus mengganti
rugi atas penderitaan 8 bulan disiksa
dan sampai detik ini masih terbaring lemas , “ tegasnya sambil terlihat
matanya berkaca-kaca menahan lelah dan amarah.
Ditambahkan lagi, atas penderitaan
anak saya ini saya menutut untuk Majikan yang bernama Law Wan Tung bertanggung
jawab . Disamping membayar gaji anak saya juga harus mengganti penderitaan yang
di alami Erwiana serta mandapat hukuman yang setimpal. Sedangkan PT yang memberangkat Erwiana yang pada awalnya
anak saya bisa melarikan diri dari siksaan kenapa harus dikembalikan ke majikan
yang tak punya rasa prikemanusian ini,saya juga menuntut pertanggung jawabannya
baik dari PT Graha Ayu Karsa Tangerang maupun agennya jika terbukti bersalah,” pungkas bapak Erwiana dengan meneteskan air mata.
Sementara itu dari pihak
kepeolisian Hongkong dijadwalkan berkunjung ke Indonesia (20/01/2014) untuk
melakukan investigasi kasus penganiayaan terhadap Erwiana. Sedangkan komite
keadilan untuk Erwiana sedang mengurus surat kuasa dari Erwiana kepada
pengacara di Hongkong untuk mengajukan tuntuntan ganti rugi dari majikan atas
penderitaan yang di alami.
Keadilan harga mati harus ditegakan. Cukup Erwiana
saja jangan sampai ada Erwiana-Erwiana yang lain mengalami penganiayaan.
Pemerintah harus berani tegas mengambil tindakan untuk pahlawan devisa yang
mengalami penganiayaan. ( Byaz )
SILAHKAN KLIK VIDEO KEADILAN
UNTUK ERWIANA EXLUSIF LANGSUNG LIVE DARI RSI AMAL SEHAT SRAGEN KLIK DI SINI
Label:
hukum dan kriminal,
video
07.00
BMI Tuntut KJRI Memblacklist Majikan Erwiana
Written By Byaz.As on Senin, 13 Januari 2014 | 07.00
Suryajagad.com - KJRI di Hong Kong Chalief Akbar Tjandradiningrat menyatakan telah mem-blacklist majikan yang memulangkan Erwiana Sulistyaningsih dalam keadaan sakit dan banyak bekas luka.
Konjen Chalief menyampaikan hal itu dalam jumpa pers dan saat menemui
para buruh migran Indonesia (BMI) yang berunjuk rasa di depan gedung
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Minggu (12/1/2014) sore.
“Tadi malam, kita (KJRI) sudah mengambil tindakan mem-blacklist majikan Erwiana ini. Itu tadi malam. Dan, kita segera sampaikan (tindakan) blacklist
ini kepada Pemerintah Hong Kong, dalam hal ini biasanya kantor Labour
Department (Hong Kong),” kata Konjen saat menemui awak media di gedung
KJRI.
![]() |
| Erwiana Saat Masih Sehat Dan Setelah Di Siksa Majikan Biadab |
Dalam rilisan suara.com dijelaskan Konjen mengulangi kembali pernyataannya itu saat menemui ratusan
demonstran di depan gedung KJRI, yang menyampaikan keprihatinannya atas
kasus Erwiana Sulistyaningsih. Dengan adanya blacklist itu, majikan Erwiana tidak diperbolehkan mempekerjakan buruh migran Indonesia (BMI) lagi.
![]() |
| Erwiana Menjerit Kesakitan Dengan Semua Luka Bekas Siksaan Majikannya |
Menurut penuturan Konjen Chalief, selain pem-blacklist-an, ada
beberapa tindakan lain yang telah dilakukan oleh Pemerintah RI terkait
kasus Erwiana. Yakni, mengupayakan tuntutan hukum di Hong Kong dan
menyediakan pengacara bagi Erwiana, meminta PT Graha Ayu Karsa yang
merekrut Erwiana untuk bertanggung jawab atas biaya pengobatan BMI itu,
juga pengurusan klaim asuransi untuk Erwiana.
Terkait dengan upaya hukum itu, Konjen mengatakan pihak rumah sakit,
yakni RSI Sragen, telah melakukan visum terhadap Erwiana. Dia
menambahkan, Pemerintah RI (melalui KJRI) menyediakan pengacara bagi
Erwiana.
“Hasil visum ini nantinya akan dibutuhkan untuk upaya hukum,
jika Erwiana nantinya memutuskan untuk berangkat kembali ke Hong Kong
dan melakukan upaya hukum terhadap majikan,” jelas Chaleif.
Chalief menambahkan, kalaupun Erwiana secara pribadi tidak melakukan
tuntutan hukum, KJRI akan mengupayakan tindakan lain untuk memberi efek
jera terhadap majikan. “Salah satunya, ya blacklist itu tadi,” kata
Konjen.
“Tim kami sudah berupaya mengontak majikan sejak tadi malam (11/01/2014). Tapi, baru Minggu siang ini, setelah
berkoordinasi dengan polisi Hong Kong, tim kami dapat menemui majikan
Erwiana,” jelas Konjen tersebut.
"Kita tunggu
realisasi langkah-langkah lainnya terkait kasus Erwiana ini. Tapi,
seharusnya, jangan cuma majikan yang di-blacklist. PT dan agennya
juga harus kena sanksi.
Sebab, ada fakta ketika baru sebulan bekerja,
Erwiana sudah mencoba kabur dan menelepon ke PT yang merekrutnya. Tapi
oleh PT, Erwiana malah disuruh kembali ke agen, dan agen
mengembalikannya ke rumah majikan. Ini kan karena PT dan agen hanya mau
mengambil uang potongan saja dari Erwiana,” tutur Eni Lestari pimpinan BMI Hong Kong. (Sumber)
Redaksi@Suryajagad.Com
Redaksi@Suryajagad.Com
Label:
hukum dan kriminal
06.30
Suryajagad.com - Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
5. Pencabutan Berita
6. Iklan
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Redaksi@Suryajagad.Com
Peraturan Dewan Pers Untuk Pedoman Media Siber
Written By Byaz.As on Selasa, 10 Desember 2013 | 06.30
Suryajagad.com - Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi
persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Redaksi@Suryajagad.Com
Label:
hukum dan kriminal,
redaksi
06.00
Aktifkan Standar Operasional Prosedur
Written By Byaz.As on Minggu, 08 Desember 2013 | 06.00
Suryajagad.com
- Setiap penyelenggara pelayanan
informasi publik sesuai dengan masing-masing tugas dan fungsinya harus memiliki
standar pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu sebagai ukuran baku
untuk penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib ditaati oleh pemberi dan
penerima pelayanan informasi.
Kurang adanya sosialisasi acuan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan administrasi di lingkungan pemerintahan, perusahaan swasta
maupun instansi negara banyak dikeluhkan oleh para masyarakat, karena dengan
tidak adanya acuan pelayanan administrasi menyebabkan proses pelayanan menjadi
terasa rumit, lamanya pelayanan dan mengindikasikan adanya praktek-praktek
korupsi. Sehingga ada istilah apabila bisa diperlambat mengapa
dipercepat, bagaimana cara mempercepatnya? ya dengan menggunakan uang sogokan.
Agar memahami kegiatan dalam
suatu pekerjaan dengan baik setiap organisasi harus memiliki suatu acuan,
instruksi ataupun prosedur kerja. Karena dengan adanya prosedur atau acuan ini
para karyawan, atasan, manajemen maupun masyarakat mendapatkan suatu kejelasan
serta kemudahan transparansi dalam setiap prosedur pelayanan yang diberikan.
Definisi Standar Operasional
Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai
dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan
indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata
kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
Standar operasional prosedur
tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP selain digunakan
untuk mengukur kinerja organisasi publik yang berkaitan dengan ketepatan
program dan waktu, juga digunakan untuk menilai kinerja organisasi publik di
mata masyarakat berupa responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.
Hasil kajian menunjukkan
tidak semua satuan unit kerja instansi pemerintah memiliki SOP, karena itu
seharusnyalah setiap satuan unit kerja pelayanan publik instansi pemerintah
memiliki standar operasional prosedur sebagai acuan dalam bertindak, agar
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dapat dievaluasi dan terukur. ( Byaz )
Redaksi@Suryajagad.Com
Label:
hukum dan kriminal
18.30
Redaksi@Suryajagad.com
Perselingkuhan Terancam Pidana 9 Bulan Penjara
Written By Byaz Surya Djagad on Minggu, 22 September 2013 | 18.30
Ngawi-Perselingkuhan – Kesetian seorang pasangan sekarang nampaknya sudah menjadi sesuatu yang sangat sulit untuk didapatkan.
Karena
sebaik apa pun kita masih ada kemungkinan pasangan untuk berselingkuh.
Entah itu selingkuh kecil – kecilan seperti jalan bersama hingga
selingkuh sampai berhubungan badan.
Apa pun jenis perselingkuhan
itu, tetap saja akan menimbulkan rasa sakit bagi pasangannya. Bahkan
mungkin merasa dirugikan karena adanya perselingkuhan tersebut.
Bagi
pasangan yang masih dalam tahap pacaran, pastinya tidak bisa menuntut
pertanggungjawaban apapun dari pasangannya. Tindakan yang dapat
dilakukan pun hanya sebatas putus hubungan.
Tapi bagi pasangan
yang sudah menikah, pasangan yang berselingkuh dapat dijerat dengan
pasal perselingkuhan yang berlaku dalam hukum perkawinan.
Pasal perselingkuhan yang bisa dijadikan dasar untuk melaporkan pasangan ke polisi adalah pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan penjara.
Pasal
perselingkuhan dapat dijadikan dasar laporan tindak pidana dengan
catatan si pelaku perselingkuhan telah melakukan hubungan badan dengan
selingkuhannya.
Pasal perselingkuhan juga diatur dalam
tatanan hukum perdata yang dimuat dalam pasal 27 KUHP, yang menyatakan
bahwa setiap laki – laki atau perempuan hanya diperbolehkan memiliki
seorang pasangan.
Di mana ketika menjerat pasangan dengan pasal perselingkuhan berarti kita telah setuju mengunggat cerai pasangan kita.
Seperti
yang telah tercantum pada pasal pekawinan yang meyebutkan bahwa
perzinahan adalah salah satu alasan untuk terjadinya suatu perceraian.
Namun
sayangnya penerapan pasal perselingkuhan tidak selalu tepat guna.
Karena terkadang pasal perselingkuhan juga digunakan oleh para suami
untuk mendapatkan hak asuh anak.
Oleh para suami yang ingin
bercerai dengan istrinya dengan tetap mendapatkan hak asuh anak dan
tidak menginginkan adanya pembagian harta gono – gini.
Maka
adanya pasal perselingkuhan merupakan sesuatu yang sangat menguntungkan
baginya. Suami hanya tinggal menjebak istri dalam suatu keadaan yang
mengesankan istrinya berselingkuh.
Dan proses perceraian yang berat
sebelah pun tidak dapat dihindarkan lagi. Karena jika istri sudah
dijerat dengan pasal perselingkuhan maka hak asuh atas anak dan harta
bersama pun bisa tidak dia dapatkan. (Byaz)
Redaksi@Suryajagad.com
Label:
hukum dan kriminal
07.00
Ingin Menjadi Jurnalis Silahkan Gabung Di Media Online Byaz Surya Djagad
Written By Byaz Surya Djagad on Rabu, 18 September 2013 | 07.00
Ngawi- Media Online Byaz Surya
Djagad membuka kesempatan berkarya bagi yang
kreatif, bersemangat tinggi dan berjiwa muda untuk menjadi jurnalis.
Menjadi
seorang jurnalis bisa dikatakan sebagai suatu profesi yang susah-susah gampang.
Sebab, jurnalis merupakan mata, telinga, dan mulut masyarakat. Maka, dibutuhkan
tanggung jawab besar dalam berprofesi sebagai jurnalis. Menjadi seorang
jurnalis bukanlah hal yang sulit.
“Tidak ada kiat khusus untuk menjadi seorang jurnalis untuk pemula. Kuncinya adalah perbanyak magang dan berguru dengan jurnalis senior.
“Tidak ada kiat khusus untuk menjadi seorang jurnalis untuk pemula. Kuncinya adalah perbanyak magang dan berguru dengan jurnalis senior.
.persyaratan:
* Pria / Wanita
* Usia maksimal 20 tahun
* Pendidikan minimal SMU.
* Lebih diutamakan memahami Ekonomi, Politik, Kriminal
* Menyenangi dunia jurnalistik dan menyukai tantangan, siap bekerja keras dalam timwork
* Memiliki kemampuan menulis berita dengan baik
* Minimal dalam satu minggu kirim berita kalau dalam satu bulan tidak ada berita masuk maka akan penghapusan dalam anggota jurnalis di Media Online Byaz Surya Djagad.
* Usia maksimal 20 tahun
* Pendidikan minimal SMU.
* Lebih diutamakan memahami Ekonomi, Politik, Kriminal
* Menyenangi dunia jurnalistik dan menyukai tantangan, siap bekerja keras dalam timwork
* Memiliki kemampuan menulis berita dengan baik
* Minimal dalam satu minggu kirim berita kalau dalam satu bulan tidak ada berita masuk maka akan penghapusan dalam anggota jurnalis di Media Online Byaz Surya Djagad.
Kirimkan aplikasi surat lamaran melalui
email ke: byazsurya@gmail.com
Informasi pendaftaran hubungi
Redaksi Byaz Surya Djagad : 082330386999 + 085790515299
Redaksi@Suryajagad.com
Label:
hukum dan kriminal,
redaksi
10.00
Syarat Pendirian Perusahaan Media Online
Written By Byaz Surya Djagad on Sabtu, 20 Juli 2013 | 10.00
Ngawi - Sabtu (20/07/2013) Sebelumnya, memang perusahaan pers disyaratkan untuk memiliki izin yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Namun sejak diberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), tidak lagi disyaratkan adanya SIUPP.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Persmaupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.
Contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,dan Koperasi. Belum ada ketentuan yang secara spesifik mensyaratkan Perusahaan Pers untuk memiliki bentuk badan hukum tertentu. Agar Anda memilih bentuk badan hukum yang tepat, maka perlu diketahui karakteristik usaha dari tiap badan hukum yang lebih jauh bisa Saudara simak di artikel Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
Pada prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.
Untuk pendirian PTdiatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pada ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:
1. Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
2. Surat Domisili;
3. NPWP;
4. SIUP;
5. TDP;
6. Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.
Lebih jauh mengenai pendirian PT bisa Saudara simak dalam artikel Bentuk Badan Usaha Apa yang Cocok?
Sepanjang penelusuran kami, perusahaan pers tidak memerlukan izin dariKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers.Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk.
Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU PersPerusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.
Jadi, untuk perusahaan pers atau media online Saudara bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers, sebagai lembaga pengawas jurnalistiksebagaimana telah diuraikan di atas.(Sumber dari HUKUM ONLINE)
Redaksi@Suryajagad.Com
Redaksi@Suryajagad.Com
Label:
hukum dan kriminal












