CREW MEDIA ONLINE BYAZ SURYA DJAGAD YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISNYA AKAN DI HAPUS DARI DAFTAR ANGGOTA.
BERITA TERBARU
Tampilkan postingan dengan label hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan

Jari Manis TKW Di Potong Majikan

Written By Byaz.As on Kamis, 27 Februari 2014 | 11.00

Suryajagad.com – Nasib malang dialami TKW asal Ponorogo Anis Andriyani, hampir putus jari manisnya ,diduga dipotong majikan. Gadis malang tersebut baru beberapa hari menginjakan kakinya di hongkong harus mengalami nasib yang sangat mengenaskan. (17 /02/ 2014) melalui PT Bumi Mas Katong Bersari Ponorogo dan disalurkan oleh agen Sun Light di Nort Point. Anis masuk ke rumah majikan tanggal 19 Februari 2014. Dalam kutipan blog bmi-hk.blogspot.com dijelaskan Kronologis kejadiannya pada Senin (24/02/ 2014) Pukul 10 pagi waktu setempat di dalam rumah majikan, anjingnya menggonggong  dan Anis mencoba mengusir dengan sapu lantai dan anjingnya semakin kencang menggongong. Di rumah hanya ada Anis dan majikan perempuan.

Karena merasa terusik tidurnya majikan tersebut bangun lalu mengomel namun karena faktor bahasa TKW asal bumi Reog belum begitu memahami majikan kesal dan menarik tangan kirinya menuju ke  dapur lalu majikan mengambil pisau di laci serta tangan kiri gadis tersebut ditaruh diatas  telenan untuk dipotong dan sempat  berontak menarik tangannya namun jari manisnya terpotong spontan darah segar mengalir dengan deras dari jarinya.

" Setelah memotong jari saya majikan pergi ke kamar ,karena takut luka tersebut saya bungkus dengan serbet, saya tidak berani menangis. Kisaran 5 menit majikan keluar rumah.  Saya masih bekerja  telenan dan pisau  saya bersihkan serta luka tangan saya guyur dengan air kran." Jelasnya.

Ditambahkan lagi, karena darah tidak mau berhenti, saya kabur melalui jendela dan meminta tolong pada tetangga sesame BMI dan menceritakan kejadian yang baru saja saya alami dengan menunjukan jari yang berlumuran darah. Teman BMI tersebut menyarankan saya untuk menghubungi agen namun diluar dugaan agen malah menyuruh tetap tinggal di rumah,selang beberapa waktu ada petugas keamanan datang bersama 3 orang petugas rumah sakit Quen Mary,Pok Fu Lam,Hong Kong dan membawa saya untuk berobat.

Sebenarnya majikan mau motong semua jari, namun saya berhasil berontak hanya jari manis yang terpotong hampir  putus, namun dari keterangan   suster yang merawat ototn jari tersebut sudah putus,”tuturnya sambil berlinangan air matanya.

“ Belum reda kasus Erwian kini ada kasus dugaan penganiayaan. Agen berulah memerintahkan korban untuk tetap bertahan di rumah majikan padahal nyawanya terancam. Kasus Anis rasanya semakin membuat jelas sebutan Hong Kong sebagai kota dengan peradapan perbudakan modern,” tandas salah seorang anggota BMI.

Menurut Jaringan BMI  (JBMI) dan Komite keadilan untuk semua buruh migran bahwa Anis harus mendapatkan hak-hanya dan juga ganti rugi yang dialami. Pemerintah Indonesia harus memastikan keluarganya bahwa dia tidak dipaksa membayar potongan agen karena Anis masih dalam masa potongan agen. Juga memastikan Anis mendapatkan asuransi kecelakaan kerja,”tambahnya.
( Wiwik + Sumber)

BMI Disiksa DI Beverley Garden, Tseung Kwan O Hong Kong

Written By Byaz.As on Jumat, 07 Februari 2014 | 17.00


Suryajagad.com Hong Kong - Masih segar dalam ingatan kita tentang dugaan penyiksaan yang diterima Buruh Migran Indonesia (BMI) Erwiana Sulistyaningsih beberapa waktu lalu. Kini kabar dugaan penyiksaan datang lagi dari BMI Hong Kong. 

Siti Fatimah (28), perempuan beranak satu asal Jepara, Jawa Tengah ini diduga menerima bogem mentah dan tamparan dari majikan perempuannya. Memar bekas pukulan dan tamparan masih terlihat jelas menghitam pada kelopak mata, pipi dan bibir Siti Fatimah pun tampak pecah, akibat pukulan. 

Siti yang baru bekerja beberapa bulan di Hong Kong menuturkan, pemukulan yang dilakukan majikannya ini bukan yang pertama kali, tapi setiap kali majikan perempuan Siti menganggap Siti melakukan kesalahan, maka Siti langsung menerima pukulan. 

Setiap kali habis memukul, majikan Siti selalu memberikan salep/obat pada luka memar yang diderita Siti agar segera sembuh, kemudian dipukul lagi. Siti kabur dan melapor ke polisi kemarin, Kamis, (6/2), karena tidak kuat menerima pukulan demi pukulan yang dialamatkan padanya.

Mulanya, perempuan yang pernah bekerja di Singapura selama 3 tahun ini berusaha untuk bertahan, Siti berusaha sabar, karena niat pergi ke Hong Kong untuk bekerja.

 “Satu kali dua kali tidak apa. Aku berniat kerja,” ujar Siti Fatimah dalam rekaman video yang diterima Berita Indonesia yang dikirim oleh Rina. 

Hasil pemeriksaan medis sementara dari Rumah Sakit United Christian Hospital mengatakan, ditemukan lubang kecil pada retina sebelah kiri yang membuat penglihatan Siti sedikit kabur. Saat ini Siti tengah melakukan pemeriksaan ulang di Rumah Sakit Tseung Kwan O ditemani oleh Rina dan beberapa anggota polisi. 

Rina, BMI asal Yogyakarta yang kebetulan juga berada di rumah sakit yang sama, dan kemudian menemani Siti melakukan pemeriksaan menuturkan kondisi Siti sudah baikan.

 “Saat ini kondisi luka memar pada wajah dia sudah mulai membaik Mbak, dibandingkan semalam waktu pertama ketemu dia,” ujar Rina.

Siti pertama kali pergi ke Hong kong pada 18 Agustus 2013 dan dan mulai bekerja pada majikan 19 Agustus 2013. Siti bekerja menjaga dua anak pada majikan yang beralamat di Block 6, Beverly Garden 1, Tseung Kwan O. alamat yang sama tapi beda satu block dengan alamat majikan Erwiana Sulistyaningsih.

 ”MARI kita kawal terus agar kasus SITI FATIMAH ditangani dengan baik dan benar dan majikan dihukum sesuai peraturan yang berlaku” tegas salah satu anggota BMI. Dan dari staf bidang tenaga kerja KJRI HK tadi pagi menemui Siti Fatimah di Rumah Sakit guna meminta keterangan atas kasusnya.(Sumber Indira,Melany Wong)

Erwiana: Terima Kasih Untuk BMI

Written By Byaz.As on Rabu, 05 Februari 2014 | 13.29


Suryajagad.com Sragen – Hampir 25 hari Erwiana dirawat di RSI AMAL SEHAT Sragen Jawa Tengah dan pada hari Rabu (05/02/2014) Dokter yang merawat Erwiana mengizinkan untuk pulang namun minimal dalam seminggu sekali harus melakukan kontrol dikarenakan kondisinya yang belum100% sehat.

Pada hari tesebut Erwiana yang di dampingi kuasa hukum dari Direktur LBH Jogja Syamsudin,Sarli dan Juru bicara BMI Iweng serta bapaknya Rohmat mengadakan jumpa pers di ruang pertemuan RSI AMAL SEHAT . Dalam kesempatan itu Erwiana mengucapakan banyak terima kasih untuk semua pihak yang telah turut membantu untuk keadilan dirinya.

“ Terima kasih untuk teman-teman BMI Hongkong maupun semuanya yang telah turut serta membantu saya dalam hal apapun untuk saya dan saya berharap cukup hanya saya yang mengalami nasib seperti ini jangan lagi ada saya saya yang lain yang mengalami dan untuk pemerintah Indonesia segera merumuskan langkah-langkah yang konkrit untuk perlindungan bagi BMI dimanapun berada serta segera mengambil tindakan hukum untuk majikan yang menganiaya saya,” tutur Erwiana sambil tak kuasa meneteskan airmatanya. 

Sementara itu dari kuasa hukum Erwiana Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Jogja Syamsudin menegaskan sudah mengambil tindakan konkrit untuk memperjuangan keadilan Erwiana.

“ Kami telah melakukan upaya-upaya hukum untuk merumuskan ke majikan agar segera memberi hak kerugian yang dialami Erwiana dan pemerintah telah melakukan pelanggaran hak azasi manusia, sebab sejak 2012 Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi international soal perlindungan terhadap buruh migrant seperti yang tersirat dalam undang-undang nomor 6 tahun 2012. Dan kami berupaya akan melaporkan Pemerintah Indonesia ke Komite Perlindungan Buruh Migrant di PBB," papar Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Jogja tersebut.

" Sedangkan terkait pembiayaan pengobatan Erwiana staf LBH Jogja menjelaskan," PJTKI telah menaruh jaminan ke pihak Rumah sakit akan bertanggung jawab semua pembiayaan meskipun saat ini Erwiana belum pulih benar namun ketika melakukan pengobatan rawat jalan semua biaya masih dibebankan ke PJTKI,” jelas Sarli staf dari LBH Jogja.(Byaz)

SILAHKAN LIHAT DAN TONTON VIDEO TAYANGAN LIVE DARI RSI AMAL SEHAT, DETIK-DETIK ERWIANA DALAM KONFRENSI PERS KLIK DI SINI

Keadilan Untuk Erwiana

Written By Byaz.As on Minggu, 19 Januari 2014 | 07.00

Suryajagad.com – Hujan batu di negeri sendiri lebih baik daripada hujan emas di negeri orang. Inilah nasib yang di alami oleh Erwiana ,gadis asal dusun kawis desa pucangan Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi, berharap mampu mengubah nasib dan membantu perekonomian keluarga namun yang didapat sebaliknya 8 bulan diduga dianiaya majikannya sendiri yang bernama Law Wan Tung.

Saat media ini berkunjung di RSI Amal Sehat Sragen (18/01/2014) melihat kondisi dari Erwiana sangat mengenaskan. Erwiana menderita akut tangan dan kaki serta bekas benturan benda tumpul, bagian otaknya bermasalah, giginya juga ada yang patah. ( Bisa anda lihat tayangan video exlusif dari RSI Amal Sehat Sragen keadaan Erwiana klik http://youtu.be/F0QcIz1OWdI )

Sementara itu orang tua korban yang di wakili bapaknya Rohmat ,menuntut keadilan untuk Erwiana, “ Kenapa harus anak saya yang jadi korban penganiayaan ini,saya tidak terima dan meminta anak saya (red Erwiana) bisa sembuh seperti sediakala, pihak majikan harus mengganti rugi atas penderitaan 8 bulan disiksa  dan sampai detik ini masih terbaring lemas , “ tegasnya sambil terlihat matanya berkaca-kaca menahan lelah dan amarah.

Ditambahkan lagi, atas penderitaan anak saya ini saya menutut untuk Majikan yang bernama Law Wan Tung bertanggung jawab . Disamping membayar gaji anak saya juga harus mengganti penderitaan yang di alami Erwiana serta mandapat hukuman yang setimpal. Sedangkan PT  yang memberangkat Erwiana yang pada awalnya anak saya bisa melarikan diri dari siksaan kenapa harus dikembalikan ke majikan yang tak punya rasa prikemanusian ini,saya juga menuntut pertanggung jawabannya baik dari PT Graha Ayu Karsa Tangerang maupun agennya jika terbukti bersalah,” pungkas bapak Erwiana dengan meneteskan air mata.

Sementara itu dari pihak kepeolisian Hongkong dijadwalkan berkunjung ke Indonesia (20/01/2014) untuk melakukan investigasi kasus penganiayaan terhadap Erwiana. Sedangkan komite keadilan untuk Erwiana sedang mengurus surat kuasa dari Erwiana kepada pengacara di Hongkong untuk mengajukan tuntuntan ganti rugi dari majikan atas penderitaan yang di alami.

 Keadilan harga mati harus ditegakan. Cukup Erwiana saja jangan sampai ada Erwiana-Erwiana yang lain mengalami penganiayaan. Pemerintah harus berani tegas mengambil tindakan untuk pahlawan devisa yang mengalami penganiayaan. ( Byaz )

SILAHKAN KLIK VIDEO KEADILAN UNTUK ERWIANA EXLUSIF LANGSUNG LIVE DARI RSI AMAL SEHAT SRAGEN KLIK DI SINI

BMI Tuntut KJRI Memblacklist Majikan Erwiana

Written By Byaz.As on Senin, 13 Januari 2014 | 07.00

Suryajagad.com - KJRI di Hong Kong Chalief Akbar Tjandradiningrat menyatakan telah mem-blacklist majikan yang memulangkan Erwiana Sulistyaningsih dalam keadaan sakit dan banyak bekas luka. Konjen Chalief menyampaikan hal itu dalam jumpa pers dan saat menemui para buruh migran Indonesia (BMI) yang berunjuk rasa di depan gedung Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Minggu (12/1/2014) sore.

“Tadi malam, kita (KJRI) sudah mengambil tindakan mem-blacklist majikan Erwiana ini. Itu tadi malam. Dan, kita segera sampaikan (tindakan) blacklist ini kepada Pemerintah Hong Kong, dalam hal ini biasanya kantor Labour Department (Hong Kong),” kata Konjen saat menemui awak media di gedung KJRI.

Erwiana Saat Masih Sehat Dan Setelah Di Siksa Majikan Biadab

Dalam rilisan suara.com dijelaskan Konjen mengulangi kembali pernyataannya itu saat menemui ratusan demonstran di depan gedung KJRI, yang menyampaikan keprihatinannya atas kasus Erwiana Sulistyaningsih. Dengan adanya blacklist itu, majikan Erwiana tidak diperbolehkan mempekerjakan buruh migran Indonesia (BMI) lagi.

Erwiana Menjerit Kesakitan Dengan Semua Luka Bekas Siksaan Majikannya

Menurut penuturan Konjen Chalief, selain pem-blacklist-an, ada beberapa tindakan lain yang telah dilakukan oleh Pemerintah RI terkait kasus Erwiana. Yakni, mengupayakan tuntutan hukum di Hong Kong dan menyediakan pengacara bagi Erwiana, meminta PT Graha Ayu Karsa yang merekrut Erwiana untuk bertanggung jawab atas biaya pengobatan BMI itu,  juga pengurusan klaim asuransi untuk Erwiana.

Terkait dengan upaya hukum itu, Konjen mengatakan pihak rumah sakit, yakni RSI Sragen, telah melakukan visum terhadap Erwiana.  Dia menambahkan, Pemerintah RI (melalui KJRI) menyediakan pengacara bagi Erwiana. 

“Hasil visum ini nantinya akan dibutuhkan untuk upaya hukum, jika Erwiana nantinya memutuskan untuk berangkat kembali ke Hong Kong dan melakukan upaya hukum terhadap majikan,” jelas Chaleif.

Chalief menambahkan, kalaupun Erwiana secara pribadi tidak melakukan tuntutan hukum, KJRI akan mengupayakan tindakan lain untuk memberi efek jera terhadap majikan. “Salah satunya, ya blacklist itu tadi,” kata Konjen.

“Tim kami sudah berupaya mengontak majikan sejak tadi malam (11/01/2014). Tapi, baru Minggu siang ini, setelah berkoordinasi dengan polisi Hong Kong, tim kami dapat menemui majikan Erwiana,” jelas Konjen tersebut.

"Kita tunggu realisasi langkah-langkah lainnya terkait kasus Erwiana ini. Tapi, seharusnya, jangan cuma majikan yang di-blacklist. PT dan agennya juga harus kena sanksi.

 Sebab, ada fakta ketika baru sebulan bekerja, Erwiana sudah mencoba kabur dan menelepon ke PT yang merekrutnya. Tapi oleh PT, Erwiana malah disuruh kembali ke agen, dan agen mengembalikannya ke rumah majikan. Ini kan karena PT dan agen hanya mau mengambil uang potongan saja dari Erwiana,” tutur Eni Lestari pimpinan BMI Hong Kong. (Sumber)

           
          Redaksi@Suryajagad.Com

Peraturan Dewan Pers Untuk Pedoman Media Siber

Written By Byaz.As on Selasa, 10 Desember 2013 | 06.30


Suryajagad.com - Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

        Redaksi@Suryajagad.Com

Aktifkan Standar Operasional Prosedur

Written By Byaz.As on Minggu, 08 Desember 2013 | 06.00

Suryajagad.com - Setiap penyelenggara pelayanan informasi publik sesuai dengan masing-masing tugas dan fungsinya harus memiliki standar pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu sebagai ukuran baku untuk penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan informasi.
 
Kurang adanya sosialisasi acuan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan administrasi di lingkungan pemerintahan, perusahaan swasta maupun instansi negara banyak dikeluhkan oleh para masyarakat, karena dengan tidak adanya acuan pelayanan administrasi menyebabkan proses pelayanan menjadi terasa rumit, lamanya pelayanan dan mengindikasikan adanya praktek-praktek korupsi.  Sehingga ada istilah apabila bisa diperlambat mengapa dipercepat, bagaimana cara mempercepatnya? ya dengan menggunakan uang sogokan.

Agar memahami kegiatan dalam suatu pekerjaan dengan baik setiap organisasi harus memiliki suatu acuan, instruksi ataupun prosedur kerja. Karena dengan adanya prosedur atau acuan ini para karyawan, atasan, manajemen maupun masyarakat mendapatkan suatu kejelasan serta kemudahan transparansi dalam setiap prosedur pelayanan yang diberikan. 

Definisi Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. 

Standar operasional prosedur tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP selain digunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik yang berkaitan dengan ketepatan program dan waktu, juga digunakan untuk menilai kinerja organisasi publik di mata masyarakat berupa responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Hasil kajian menunjukkan tidak semua satuan unit kerja instansi pemerintah memiliki SOP, karena itu seharusnyalah setiap satuan unit kerja pelayanan publik instansi pemerintah memiliki standar operasional prosedur sebagai acuan dalam bertindak, agar akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dapat dievaluasi dan terukur. ( Byaz )

             Redaksi@Suryajagad.Com

Perselingkuhan Terancam Pidana 9 Bulan Penjara

Written By Byaz Surya Djagad on Minggu, 22 September 2013 | 18.30

Ngawi-Perselingkuhan – Kesetian seorang pasangan sekarang nampaknya sudah menjadi sesuatu yang sangat sulit untuk didapatkan.

Karena sebaik apa pun kita masih ada kemungkinan pasangan untuk berselingkuh. Entah itu selingkuh kecil – kecilan seperti jalan bersama hingga selingkuh sampai berhubungan badan.
Apa pun jenis perselingkuhan itu, tetap saja akan menimbulkan rasa sakit bagi pasangannya. Bahkan mungkin merasa dirugikan karena adanya perselingkuhan tersebut.

Bagi pasangan yang masih dalam tahap pacaran, pastinya tidak bisa menuntut pertanggungjawaban apapun dari pasangannya. Tindakan yang dapat dilakukan pun hanya sebatas putus hubungan.
Tapi bagi pasangan yang sudah menikah, pasangan yang berselingkuh dapat dijerat dengan pasal perselingkuhan yang berlaku dalam hukum perkawinan.

Pasal perselingkuhan yang bisa dijadikan dasar untuk melaporkan pasangan ke polisi adalah pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan penjara.
Pasal perselingkuhan dapat dijadikan dasar laporan tindak pidana dengan catatan si pelaku perselingkuhan telah melakukan hubungan badan dengan selingkuhannya.

Pasal perselingkuhan juga diatur dalam tatanan hukum perdata yang dimuat dalam pasal 27 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap laki – laki atau perempuan hanya diperbolehkan memiliki seorang pasangan.
Di mana ketika menjerat pasangan dengan pasal perselingkuhan berarti kita telah setuju mengunggat cerai pasangan kita.

Seperti yang telah tercantum pada pasal pekawinan yang meyebutkan bahwa perzinahan adalah salah satu alasan untuk terjadinya suatu perceraian.

Namun sayangnya penerapan pasal perselingkuhan tidak selalu tepat guna. Karena terkadang pasal perselingkuhan juga digunakan oleh para suami untuk mendapatkan hak asuh anak.
Oleh para suami yang ingin bercerai dengan istrinya dengan tetap mendapatkan hak asuh anak dan tidak menginginkan adanya pembagian harta gono – gini.

Maka adanya pasal perselingkuhan merupakan sesuatu yang sangat menguntungkan baginya. Suami hanya tinggal menjebak istri dalam suatu keadaan yang mengesankan istrinya berselingkuh.
Dan proses perceraian yang berat sebelah pun tidak dapat dihindarkan lagi. Karena jika istri sudah dijerat dengan pasal perselingkuhan maka hak asuh atas anak dan harta bersama pun bisa tidak dia dapatkan. (Byaz)

          Redaksi@Suryajagad.com

Ingin Menjadi Jurnalis Silahkan Gabung Di Media Online Byaz Surya Djagad

Written By Byaz Surya Djagad on Rabu, 18 September 2013 | 07.00


Ngawi- Media Online Byaz Surya Djagad membuka kesempatan berkarya bagi yang kreatif, bersemangat tinggi dan berjiwa muda untuk menjadi jurnalis.
Menjadi seorang jurnalis bisa dikatakan sebagai suatu profesi yang susah-susah gampang. Sebab, jurnalis merupakan mata, telinga, dan mulut masyarakat. Maka, dibutuhkan tanggung jawab besar dalam berprofesi sebagai jurnalis. Menjadi seorang jurnalis bukanlah hal yang sulit.

“Tidak ada kiat khusus untuk menjadi seorang jurnalis untuk pemula. Kuncinya adalah perbanyak magang dan berguru dengan jurnalis senior.

.persyaratan:
* Pria / Wanita
* Usia maksimal 20 tahun
* Pendidikan minimal SMU.
* Lebih diutamakan memahami Ekonomi, Politik, Kriminal
* Menyenangi dunia jurnalistik dan menyukai tantangan, siap bekerja keras dalam timwork
* Memiliki kemampuan menulis berita dengan baik
* Minimal dalam satu minggu kirim berita kalau dalam satu bulan tidak ada berita masuk maka akan penghapusan dalam anggota jurnalis di Media Online Byaz Surya Djagad.

Kirimkan aplikasi surat lamaran melalui email ke: byazsurya@gmail.com
Informasi pendaftaran  hubungi Redaksi Byaz Surya Djagad : 082330386999 + 085790515299

       Redaksi@Suryajagad.com

Syarat Pendirian Perusahaan Media Online

Written By Byaz Surya Djagad on Sabtu, 20 Juli 2013 | 10.00

Ngawi - Sabtu (20/07/2013) Sebelumnya, memang perusahaan pers disyaratkan untuk memiliki izin yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP)Namun sejak diberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), tidak lagi disyaratkan adanya SIUPP.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers disebutkan pengertian dari Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Persmaupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.
Contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,dan Koperasi. Belum ada ketentuan yang secara spesifik mensyaratkan Perusahaan Pers untuk memiliki bentuk badan hukum tertentu. Agar Anda memilih bentuk badan hukum yang tepat, maka perlu diketahui karakteristik usaha dari tiap badan hukum yang lebih jauh bisa Saudara simak di artikel Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
Pada prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.
Untuk pendirian PTdiatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUntuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pada ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:
1.    Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
2.    Surat Domisili;
3.    NPWP;
4.    SIUP;
5.    TDP;
6.    Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.  
Lebih jauh mengenai pendirian PT bisa Saudara simak dalam artikel Bentuk Badan Usaha Apa yang Cocok?
Sepanjang penelusuran kami, perusahaan pers tidak memerlukan izin dariKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers.Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk.
Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU PersPerusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media SiberSelain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.
Jadi, untuk perusahaan pers atau media online Saudara bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers, sebagai lembaga pengawas jurnalistiksebagaimana telah diuraikan di atas.(Sumber dari HUKUM ONLINE)

  
          Redaksi@Suryajagad.Com
         


 
Penerbit : PT CAKRA BUANA RAYA, Akta Nomor :Kep.Kemenkumham RI No : AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Surya Citra News.Com - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad